Friday, 15 November 2013

BAB I PENGERTIAN INFORMASI MENURUT 5 SUMBER DAN SEARCH ENGINE

Pengelolaan Informasi

”Knowledge is Power”. Pepatah ini sudah sering kita dengar, tapi Bill Gates ternyata tidak sependapat. Menurut Bill Gates dalam bukunyaBusiness @ the Speed of Thought, informasi yang di-share-lah yang memiliki kekuatan dahsyat, karena informasi ini telah berubah dari informasi pasif (yang hanya berada di kepala masing-masing orang, ataupun yang tersimpan dalam file) menjadi informasi aktif, yaitu informasi yang bisa memberi nilai tambah bagi kegiatan misalnya bisnis perusahaan. Informasi sudah menjadi salah satu sumber daya dari sekian banyak sumber daya.
Berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian informasi dari berbagai sumber.
1.    Menurut Gordon B. Davis dalam bukunyaManagement Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut informasi sebagaidata yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan sekarang maupun masa depan.
2.    Menurut Barry E. Cushing dalam bukuAccounting Information System and Business Organization, dikatakan bahwa informasi merupakan sesuatu yang menunjukkan hasil pengolahan data yang diorganisasi dan berguna kepada orang yang menerimanya.
3.    Menurut Robert N. Anthony dan John Dearden dalam buku Management Control Systems, menyebut informasi sebagai suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
4.    Menurut Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin dalam bukunya Accounting Information Systems : Concepts and Practise mengatakaninformasi sebagai kenyataan atau bentuk bentuk yang berguna yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis.
Read more

BAB II PENGERTIAN HAKI

Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.

Salah satu etika profesi yang juga harus mereka pahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana mereka harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.

Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark).  Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kodeplugin PHP exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHPmempunyai lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.



3.2         Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
3.3         Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali.Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
3.4         Lisensi Open Source

Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuahsoftware (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.

Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwasource code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah softwaresecara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuahsoftware dapat disebut didistribusikan secaraopen source atau dengan kata lain bersifat open source.

Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.

 Ada pun definisinya sebagai berikut :

1.    Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.

2.    Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3.    Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti softwareasalnya

4.    Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source codeyang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch(potongan file untuk memodifikasi sebuahsource code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source codeasal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat darisource code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.

5.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.

6.    Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.

7.    Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.

8.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi softwaretertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.

9.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk softwareyang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.


Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di:http://www.opensource.org/licenses.

GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuÿÿ oÿÿh The ÿÿÿÿ Sofÿÿarÿÿÿÿundatiÿÿ. Liseÿÿi inÿÿpula yÿÿÿÿÿÿgunakan oleh sÿÿÿÿarÿÿÿÿnux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan",bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.

Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
 “Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkansource code atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”

3.5         Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang­undangan yang berlaku.
(2)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputermemiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian KeempatCiptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)   Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, senipahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian KelimaPembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.   Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.    Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, LembagaPenyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.    Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.     perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.    pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputeryang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menterisetelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.  mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.  menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmupengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuanalam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belumpernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)   Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diaturlebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1)   Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya dibidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang ataulebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
 (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan suratperjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputisemua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)  Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri ataumemberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1)  Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkanpersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.
(2)  Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajibdicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan KeputusanPresiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyakRp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus juta rupiah).
Read more

BAB III SISTEM KEAMANAN INFORMASI DAN TEKNIK PENCURIAN DATA

Konsep Keamanan Informasi
Keamanan sebuah informasi merupakan suatu hal yang juga harus diperhatikan, karena jika sebuah informasi dapat di access oleh orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan diragukan, bahkan akan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan.

Sistem keamanan informasi (information security) memiliki empat tujuan yang sangat mendasar, yaitu :
-       Availability
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya miliknya   sendiri. Untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
-       Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
-       Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.
-       Legitimate Use

Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak

BAB III TEKNIK PENCURIAN DATA

1.1         Keamanan Dari Pencurian Data
   Untuk melakukan pengamanan terhadap sebuah informasi, maka kita juga harus mempelajari berbagai macam bentuk ancaman yang mungkin terjadi. Hal tersebut penting diketahui dan dipelajari agar sistem yang dimiliki dapat dilindungi secara efektif dan efisien.
A.   Beberapa Tekhnik pencurian data dan cara mengatasinya
1.    Teknik Session Hijacking
Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakankomputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb
2.    Teknik Packet Sniffing
Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.
3.    Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi masalah  tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Penggunaatau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS)
4.    Teknik Website Defacing
Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.


Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.
Read more

BAB IV ANTI VIRUS

ANTI VIRUS

Banyak orang bertanya-tanya "apa itu antivirus gratis terbaik yang pernah ada?? apa antivirus terbaik saat ini??"

Antivirus gratis sebagai pelengkap keamanan profesional untuk komputer yang ia miliki maka tak jarang orang menanyakan hal tersebut, Terlebih antivirus tersebut adalah gratis. Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah kita lihat-lihat bebagai kelebihan dan kelemahan berbagai macam antivirus yang umum digunakan dibawah ini dibawah ini :

Antivirus BitDefender



BitDefender adalah perangkat lunak antivirus yang dapat digunakan untuk Microsoft Windows, Symbian OS, Windows Mobile, Mac OS X (beta) dan freeBSD.Untuk saat ini Antivirus bitdefender diklaim sebagai antivirus nomor satu didunia oleh beberapa orang. karena saya sendiri penasaran setelah saya mencoba memanfaatkan jasa gratis untuk antivirus ini didapat kelemahan dan kelebihannya :

-Kelebihan bitdefender :

cara sistem kerjanya sangat bagus, protect filenya sangat kuat mulai dari dalam maupun luar seperti malware yang berbahaya dari internet, sangat teliiti dan update-nya mudah dan tidak begitu besar.

-Kelemahan bidefender :

bagi anda yang sering berselancar dunia internet dari sinyal hotspot maupun modem kelas rev A kebawah dengan adanya antivirus ini maka akan semakin memperlambat koneksi internet anda sebab sitem kerja bitdefender memang mempergunakan koneksi internet. cukup berat bila dipasang pada komputer dibawah dualcore.
Read more

BAB V FORMAT DATA



1. DOC
File DOC terkait dgn MS.Word , dibuat oleh Microsoft Corporation.
-DOC = "DOCUMENT"
-APLIKASI = MS. WORD
-FUNGSI= - PENGOLAHAN DATA/HURUF DALAM BENTUK DOKUMEN

2. XLS
- XLS = EXCEL SPREADSHEET
- APLIKASI = ms. excel / xlvIEWER
-fungsi= - pengolahan angka
- menganalisa data

3. ppt
ppt = powerpoin presentation
-aplikasi= ms. power point
-fungsi= mempresentasikan laporan

4. pdf
- pdf= portable document format
-aplikasi= adobe acrobat reader
-fungsi= - membantu user membaca dan mencetak dokumen

5. ogg
-ogg = ogg vorbis
-aplikasi =winamp
fungsi= memiliki beberapa audio players yg dapat memainkan musik

6. avi= audio video interleaved
-aplikasi= windows media player
-fungsi= dapat menyimpan audio dan video pada stuktur interleaved

7.mpeg= moving picture experts group
-aplikasi= windows media player
- fungsi = sebagai format kepingan video

8.jpeg= joint photo graphic experts group
-aplikasi= paint , photoshop , windows viewer
-fungsi = dapat mengkompres objek dgn tingkat kualitas sesuai pilihan yg di sediakan

9. vbs= visual basic script
-aplikasi= visual basic dan notepad
-fungsi= dapat membantu para programer membuat aplikasi berplatfrom windows

10. rar
aplikasi winrar
fungsi utk mengkompres data menjadi lbih kecil
11.ico=
aplikasi = paint
fungsi= bisa menjadi favicon web / blog

12. cdr = corel draw
-aplikasi = corel draw

13.psd= photoshop document
-aplikasi = adobe photoshop
-fungsi= format ini mampu menyimpan layer pada gambar sehinga suatu saat di buka bisa diedit kembali

14. ae = adobe after effect
dibuka di = adobe
fungsinya = membuat effect" pada video

15.ai= adobe ilustration
-aplikasi = adobe ilustration
-

16. html = hypertext markup language
-aplikasi= mozila firefox
-fungsi= dapat sebagai syntax pembagunan sebuah website

17.txt= text
-aplikasi= notepad
- fungsi = bisa sebagai alat utk mencatat

18 eps = encapsuled postcript
aplikasi= adobe photoshop
- fungsi = format ini mampu menyimpan warna seperti rgb , cmyk

19. tga= targa
-aplikasi=
fungsiformat file ini mampu menyimpan dokumen dgn hasil output brupa sequere seperti 30 studio max

20. png = portable network graphics
aplikasi = paint
fungsi = sebagai format utk banner web dgn sempurna

21 peroj= premiere project
aplikasi = NCH Video
fungsi = menyiman file file format animasi / video

22. mp4= = mpeg 4 part 14
-aplikasi= winamp
fungsi sebagai format audio dan video

23. 3gp = 3rd generation partnership
aplikasi windows media player
fungsi= kebanyakan ponsel memakai format video ini

24. mp3=moving picture experts group layer 3 audio
aplikasi = winamp
fungsi = format audio

25. wma= windows media audio
aplikasi= windows media player
fungsi= mencode film dan mentransfer slide show yg berisi format bitmap ke dlm video terkompres

26.flv= flash vidio
aplikasi= vlc media player
fungsi=yg digunakan utk mengirim vidio ke internet menggunakan adobe flash player

27.mov = movi
aplikasi = quict time player
fungsi   = untuk menyalin data dari 1 lokasi kelokasi lain dalam bahasa assembly x86

28 dat = digital audio tape
aplikasi = gom player
fungsi = kebanyakan studio musik melakukan perekaman menggunakan file dengan extension DAT

29 bat= batch
aplikasi notepad
fungsi bisa utk menyalin hardisk
30. exe= execute
aplikaasiii == kaga tauuuuuuuuuuuuuu gu
Read more